Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI)Edy Setiadi dalam diskusi di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
"Tidak akan ada penambahan jumlah plafon di atas Rp 250 juta," tegasnya.
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi permintaan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), yang meminta BI untuk menaikkan plafon gadai emas yang semula hanya Rp 250 juta, agar ruang lingkup pembiayaan gadai emas perbankan syariah lebih terbuka.
Menurut Edy, alasan BI tidak akan menaikkan plafon gadai emas merupakan bentuk keberpihakan regulator terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Hingga kini pemilik rekening gadai emas yang memegang plafon di bawah Rp 250 juta mencapai 80% dari jumlah total.
"Karena saya lebih berpihak ke yang kecil karena bukan pada return-return bank," jelasnya.
Saat ini jumlah rekening gadai emas telah turun menjadi sekitar Rp 3 triliun per September 2012, dari posisi akhir Rp 6,34 triliun per Desember 2011.
Salah satu penyebab penurunan tersebut adalah akibat diaturnya jumlah maksimal gadai di perbankan syariah. Aturan yang diberlakukan awal tahun ini membuat sebagian besar nasabah tidak bisa lagi menggadaikan emasnya dalam jumlah besar.
"Jadi banyak yang menggunakan fasilitas gadai emas ini untuk spekulasi, jadi dia gadai, dapat duit, beli emas lagi, gadai lagi. Lalu tidak ditebus karena harga emas sedang turun. Ini di luar tujuan utama fasilitas ini untuk memberikan dana cepat ke masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan risiko bank juga," tandasnya.
(nia/dru)
Anda sedang membaca artikel tentang
BI: Batas Maksimal Pembiayaan Gadai Emas Bank Syariah Tetap Rp 250 Juta
Dengan url
http://computerandtechnologynews.blogspot.com/2012/09/bi-batas-maksimal-pembiayaan-gadai-emas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BI: Batas Maksimal Pembiayaan Gadai Emas Bank Syariah Tetap Rp 250 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BI: Batas Maksimal Pembiayaan Gadai Emas Bank Syariah Tetap Rp 250 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment